Tugas Mata Kuliah : Sistem Informasi Manajemen
Dosen Pengampu : Dr. Agung Hirmantono, M.Ak
Analisis SWOT PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk.
Analisis SWOT PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk.
PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk.
PT. Ultrajaya Milk Industri Tbk dimulai dari pabrik susu rumahan pada tahun 1958 di Bandung, Jawa Barat. Perusahaan multinasional yang memproduksi minuman yang bermarkas di Padalarang, Kab. Bandung, Indonesia. Beralamat di Jln. Raya Cimareme 131, Padalarang, Kab. Bandung. Perusahaan ini awalnya industri rumah tangga, kemudian menjadi perseroan terbatas pada tahun 1971.
PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company. Perusahaan ini merupakan pioner dibidang industri minuman dalam kemasan Indonesia, dan sekarang memiliki mesin pemroses minuman tercanggih se-Asia Tenggara.
Pada awalnya perusahaan yang berawal dari sebuah rumah di Jln. Tamblong Dalam, Bandung, ini hanya memproduksi susu. Namun seiring perkembangannya, dia juga memproduksi juice dalam kemasan bermerk Buavita dan Gogo serta memproduksi Teh Kotak, Sari Asem Asli dan Sari Kacang Ijo. Sejak tahun 2008 merk Buavita Dan Gogo di beli oleh PT. Unilever Indonesia Tbk. sehingga PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk bisa kembali ke bisnis utamanya yaitu produksi susu. perusahaan yang didirikan oleh Ahmad Prawirawidjaja ini, seorang pengusaha Tionghoa yang sudah bermukim di Bandung, sekarang dikomandani oleh generasi kedua yaitu Sabana Prawirawidjaja dan siap-siap diteruskan kepada generasi ketiga, Samudera Prawirawidjaja. Dan hingga kini brand unggulan Ultra Milk, masih tetap unggul diantara segmen susu cair. Lahan peternakan berlokasi di tengah lahan perkebunan di dataran tinggi Bandung, dimana tersedia sumber daya alam alami yang berkualitas baik sebagai bahan baku produk kami.
Struktur Organisasi PT. Ultrajaya Milk Industry :
Organisasi Dewan Komisaris Di dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Dewan Komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi Perseroan.
Di dalam Anggaran Dasar Perseroan ditegaskan bahwa Dewan Komisaris Perseroan bertugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan.
A. Struktur Keanggotaan Dewan Komisaris:
1. Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikanperaturan yang berlaku di Pasar Modal.
2. Dalam hal Dewan Komisaris Perseroan hanya terdiri dari dua orang anggota, maka seorang diantaranya adalah Komisaris Independen.
3. Dalam hal jumlah Dewan Komisaris Perseroan lebih dari dua orang anggota, maka jumlah Komisaris Independen paling kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
4. Setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan penunjukkan dari Dewan Komisaris. 5. Komposisi dan jumlah anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut : RUPS) dengan memperhatikan keperluan Perseroan, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif dan efisien, serta independen.
B. Persyaratan Keanggotaan Dewan Komisaris :
a). Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah orang perorangan yang pada saat diangkat dan selama menjabat memenuhi persyaratan :
1. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik,
2. cakap melakukan perbuatan hukum,
3. dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya dan selama menjabat tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang selama menjabat :
a). Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan, Pertanggung-jawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS, atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada RUPS
b).Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
c).memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
b).Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
c).memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
4. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan oleh Perseroan.
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas, anggota Dewan Komisaris Perseroan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk menjadi Komisaris Independen, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada persyaratan diatas, seorang anggota Dewan Komisaris Perseroan harus pula memenuhi persyaratan :
A. Dalam waktu enam bulan terakhir bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan pada periode berikutnya.
B. Tidak mempunyai saham Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung.
C. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, ataupun dengan pemegang saham utama Perseroan.
D. Tidak mempunyai hubungan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, baik langsung ataupun tidak langsung.
Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan.
E. Perseroan wajib meneliti dan mendokumentasikan surat pernyataan tersebut sebagaimana dimaksud diatas wajib dipenuhi selama anggota Dewan Komisaris tersebut menjabat.
F. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan tadi dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud.
G. Anggota Dewan Komisaris harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. H. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan lain yaitu sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling banyak pada dua perusahaan publik lain, tapi dilarang untuk merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
I. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi di perusahaan publik lain maka yang bersangkutan dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada empat perusahaan publik lain.
J. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain seorang anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling banyak pada lima komite di perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
K. Anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan seluruh benturan kepentingan yang sedang dihadapi maupun yang berpotensi menjadi benturan kepentingan atau segala sesuatu yang dapat menghambat anggota Dewan Komisaris untuk bertindak independen.
L. Pengungkapan benturan kepentingan seperti dimaksud di atas dilakukan secara periodik di dalam laporan tahunan dan dalam pernyataan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest declaration) sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Perseroan.
M. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud.
Analisis SWOT pada PT. Ultrajaya Milk Industry :
A. Strength (Kekuatan)
Kekuatan utama PT Ultrajaya terletak pada
visi pemasaran yang terfokus – terus menerus membangun merek yang kuat dan
memerlebar ragam produk makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan konsumen
Indonesia. Untuk melaksanakan hal ini, PT Ultrajaya telah melakukan investasi
yang signifikan dalam aktivitas pemasaran, teknologi, pengembangan produk dan
yang paling penting, distribusi.
Perusahaan ini termasuk salah satu
perusahaan di Indonesia yang memiliki jaringan distribusi yang paling luas,
mencakup seluruh daerah Indonesia, mulai dari Sumatera di ujung Barat hingga
Papua di ujung Timur. Hal ini dapat dicapai oleh adanya sistem distribusi yang
terdiri dari 2,500 grosir yang bersama-sama melayani lebih dari 25,000 toko
ritel (toko moderen dan tradisional), hotel dan pelanggan komersial.
Jaringan distribusi ini juga didukung oleh
jaringan penjualan PT Ultrajaya yang terdiri dari lebih 300 tenaga penjual,
lebih dari 100 kendaraan, serta 9 depo dan kantor cabang di kota-kota besar,
ditambah lagi oleh beberapa distributor lokal.
Pasar utama PT Ultrajaya adalah Indonesia
dengan populasi 200 juta orang yang memiliki tingkat daya beli yang meningkat.
Pasar domestik mencapai 90 persen dari total produksi perusahaan ini. Namun
sejak 1988, perusahaan ini mulai aktif memasuki pasar ekspor ke negara-negara
tertentu.
Kelebihan dari PT ULTRAJAYA INDUSTRY Tbk. :
- SDM yang besar dan terlatih
- Harga produk yang kompetitif
- Keadaan distribusi dan pangsa pasar
- Loyalitas konsumen terhadap produknya
- Brand Image
- Pertumbuhan penjualan
- Keadaan distribusi dan pangsa pasar
B. Kelemahan (Weakness) :
· Ketersediaan bahan baku
· Biaya produksi yang tinggi
C. Kesempatan (Opportunity):
-Industri makanan dan minuman di Indonesia
memiliki harapan yang sangat positif. Negara ini memiliki populasi besar dan
mengalami pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Meningkatnya daya beli konsumen
telah membuat produk-produk makanan menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat
luas. Sebagai perusahaan makanan dan minuman yang terkemuka di Indonesia, PT
Ultrajaya berada pada posisi yang sangat menguntungkan dengan kondisi tersebut.
-Dengan keunggulan posisi perusahaan sebagai pemimpin pasar, peluncuran produk-produk baru untuk mengisi celah pasar yang ada, dan tekad bulat kami terhadap kualitas terbaik, akan memastikan bahwa perusahaan ini dapat meraih pangsa pasar yang lebih besar di Indonesia di masa mendatang.
-Dengan keunggulan posisi perusahaan sebagai pemimpin pasar, peluncuran produk-produk baru untuk mengisi celah pasar yang ada, dan tekad bulat kami terhadap kualitas terbaik, akan memastikan bahwa perusahaan ini dapat meraih pangsa pasar yang lebih besar di Indonesia di masa mendatang.
D. Hambatan (Threat) :
- kebijakan pemerintah
- Masuknya para pesaing baru
- Fluktuasi nilai tukar rupiah
- Iklim yang dapat menjadikan tumbuhan teh
tidak baik
- pesaing produk untuk minuman teh kotak
Kasus :
Studi Kasus Benda Asing di dalam Kemasan Ultra Milk
BANDUNG, KOMPAS.com
Seorang Ibu, Rini Tresna Sari (46) mengadukan salah satu produsen susu kemasan ke Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) kota Bandung, Jln. Mataram No.17 Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2016).
Anak Rini yakni A (7), diduga mengalami keracunan setelah meminum produk susu kemasan dengan merk tertentu tersebut, selain itu ditemukan benda aneh yang menyerupai bagian kaki katak dari dalam bungkus susu kemasan itu. Rini mengatakan, anaknya mengalami beberapa hal setelah minum susu kemasan tersebut. Ia yang sempat merasakan setetes susu kemasan tersebut pun merasakan efek yang tak biasa. Menurut dia, mulutnya terasa gatal meski hanya merasakan setetes sisa susu kemasan tersebut, " sekitar 10 menit terasa gatal. Saya lihat anak saya, bibirnya tebal dan gusinya bengkak. Kemudian anak saya demam dan batuk-batuk. Tapi tidak langsung saya bawa ke Rumah Sakit karena kalau dokter kan tunggu gejala klinis dulu. Pada malamnya badan anak saya merah," ujar Rini kepada wartawan di kantor BPSK Kota.
Rini mengatakan anaknya baru dibawa ke Rumah Sakit Advent sore setelah berkonsultasi dengan sejumlah dokter. Didiagnosa keracunan makanan, anaknya pun terpaksa dirawat di Rumah Sakit hingga 1 Februari 2016. " Pada 1 Februari 2016 sudah boleh pulang, tapi tidak berarti sembuh karena harus tetap terapi obat dan monitoring dokter," ujar Rini.
Rini mengaku, langsung melakukan komunikasi dengan salah satu produsen susu kemasan tersebut. Ia menghubungi nomor layanan konsumen yang tertera pada bungkus susu kemasan itu. Awalnya keluhannya mendapatkan respon yang cukup baik hingga akhirnya terjadi ketidaksepakatan. "Awalnya sempat melakukan pertemuan dan ada sejumlah hasil dari pertemuan. Namun, Jum'at 19 Februari 2012, ada deadclock sehingga kami laporkan ke pihak yang berwenang," kata Rini.
Ini bisa jadi merupakan sebuah isu yang dapat mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan publik terhadap produk-produk PT. Ultrajaya Milk Industry&Treading Co Tbk namun presiden direktur dari PT. Ultrajaya Milk Industry dengan cepat mampu memberikan klarifikasi terhadap apa yang sebenarnya terkandung dalam salah satu produk tersebut.
Prawirawidjaja mengatakan tak ada benda asing didalam produk kemasan susu cair. Pernyataan itu dikatakan Sabana terkait soal adanya komplain dari seorang konsumen asal warga Kota Bandung yang menemukan spesimen menyerupai kaki katak didalam salah satu produk susu cair rasa cokelat.
"Didalam kemasan tidak akan ada benda asing kecuali tukang sulap, diseluruh dunia tidak ada. Mustahil ada benda asing yang bisa lolos dalam kemasan dan produk Ultramilk," ucap Sabana dalam konferensi pers di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (1/3/2016). Menurut dia produk susu Ultramilk telah melewati proses Ultra High Temprature (UHT) yang memastikan keamanan produk. Dia menambahkan, kerusakan pada susu bisa terjadi pada saat kemasan sudah dibuka dan disimpan lama dalam ruang terbuka atau mengalami kebocoran sangat kecil (micro leaking). Hal itu diakibatkan penanganan atau penyimpanan yang kurang tepat. "Kontaminasi yang terjadi setelah produk lolos uji kendali mutu dari pabrik yang disebabkan oleh faktor dari luar tersebut sulit dikontrol oleh produsen susu," tambahnya.
Sementara itu Plant Manager PT. Ultrajaya Azwar M Muhthasawwar menerangkan, hasil uji mikroskopis terhadap potongan padat yang diterima dari konsumen baik dari segi tekstur, aroma, maupun struktur sel menunjukkan padatan tersebut berupa susu cokelat yang rusak. "Benda itu dikasih sepotong ke pabrik, yang bisa kita analisis dia mengandung fat, protein cokelat, dan benda lain yang masih dianalisis. Itu bukan benda asing, itu bukan fragmen hewan." Jelasnya.
Nama : Aisyah
NIM : 1701011458 ( Manajemen )





Tidak ada komentar:
Posting Komentar